Polisi menggelar razia di empat toko penjual minuman keras di Palmerah, Jakarta Barat. Sebanyak 534 botol minuman keras (miras) ilegal disita.
"Pada Senin, 20 Maret, telah dilaksanakan giat operasi razia minuman keras tanpa izin atau ilegal yang dijual toko di wilayah hukum Polsek Palmerah," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Dodi dengan didampingi Kanitreskrim Polsek Palmerah AKP Trisno dan jajaran Polsek Palmerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi mengatakan operasi razia ini bermula dari informasi petugas Polisi RW Polsek Palmerah bahwa ada sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin. Berkat Polisi RW, lanjut Dodi, razia mencapai hasil maksimal.
"Giat operasi miras tersebut didapatkan berdasarkan hasil informasi dari petugas Polisi RW di seputaran wilkum Polsek Palmerah. Adanya informasi dari Polisi RW, giat operasi miras mendapatkan hasil yang maksimal," kata Dodi.
Bersamaan dengan itu, Dodi mengatakan pihaknya menyita 534 botol berbagai merek miras dari empat toko. Lebih lanjut, para pemilik toko dijerat Pasal 300 KUHP.