Perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (19), segera diserahkan ke jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pengacara mengungkap kondisi AG menjelang disidang.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan saat ini AG masih berada di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) usai ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Mangatta menyebut AG masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (20/3/2023).
Mangatta menuturkan, dalam pemeriksaan, AG turut didampingi psikolog dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujarnya.
Berkas AG Lengkap
Berkas perkara perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa (21/3) besok.
"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Hengki mengatakan pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak akan dilaksanakan pada Selasa (21/3) besok.
"Besok kita rencanakan tahap 2," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut
(wnv/mea)