Kepolisian Polda Banten menampik informasi penahanan balita anak tersangka LA yang terjerat perkara fidusia dan penggelapan. Balita usia 1 tahun 6 bulan sendiri sengaja ditinggal keluarganya saat LA ditahan pada Selasa (14/3) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menampilkan video CCTV saat tersangka dibawa penyidik. Saat itu pukul 18.37 WIB penyidik membawa tersangka di tahanan di Polda.
"Penyidik membawa tersangka, tidak ada putranya atau bayinya," kata Didik di Polda Banten, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama, datang keluarga tersangka termasuk ada balita. Balita itu dipegang oleh suami tersangka LA. Ada video tersangka sendirian masuk ke ruang tahanan dikawal oleh penyidik.
"Saat tersangka LA masuk ke ruang tahanan sendiri, saya ulangi sendirian. Ini keluarga pamit namun pelaksanaannya keluarga tidak langsung pulang tapi menunggu di depan (gedung tahanan)," katanya.
Karena balita itu rewel, petugas piket di tahanan menurutnya mempersilahkan tersangka memberikan asi. Tersangka diberikan kesempatan memberikan asi di ruang tunggu.
Kepada petugas, keluarga tersangka berpamitan dan izin membeli popok. Tapi mereka, menurutnya, tidak kunjung kembali dan nomor handphone keluarga tersangka juga tidak aktif.
"Kemudian pukul 21.00 WIB lewat keluarganya pamit ke petugas untuk membeli Pampers dan ternyata sampai dihubungi petugas keluarganya tidak ada yang datang," katanya.
Sampai hari ini, polisi masih berusaha berkomunikasi dengan pihak keluarga. Tapi mereka tak kunjung datang dan polisi coba berkoordinasi dengan kepala desa untuk membawa si bayi.
"Tapi sepertinya keluarganya juga belum mau datang, ini kita berusaha ke kepala desa nanti untuk diserahkan ke keluarganya," katanya.
Tersangka LA sendiri mengakui bahwa selama ini ia tidak kooperatif kepada Polda Banten. Saat ini, ia dan bayinya disediakan ruang khusus untuk memberikan asi.
"Mohon maaf selama ini tidak kooperatif karena selama ini ada yang mengarahkan saya dan bilang mau membereskan masalah hukum saya, tidak benar adanya kalau saya ini dihukum bareng anak saya," kata tersangka.
LA sendiri ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten dan sempat jadi DPO pada 2021. Penangguhan penahanan tersangka pernah dilakukan namun saat akan penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa tersangka kemudian kabur dari Serang ke Rangkasbitung. Penyidik kemudian menahan tersangka pada Selasa (14/3).
(bri/isa)