Eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan warga ke Polda Banten. Juru Bicara Mulyadi Jayabaya, Agus Wisas belum bisa berkomentar soal laporan tersebut.
"Sementara no comment dulu ya," kata Agus singkat, Kamis (16/3/2023).
Laporan warga atas dugaan penyerobotan lahan itu tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang diajukan pada Selasa, (14/3). Dalam laporan itu tertera dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia belum bisa merinci kasus yang menyeret eks Bupati Lebak itu.
"Saya belum tahu karena masih menunggu penyelidikan dan pemeriksaan pelapor, saksi serta terlapornya. Kita tunggu dulu ya. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari reskrim saja," kata Didik, kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara warga, Rudi Hermanto menerangkan lahan warga diserobot untuk dijadikan tambang pasir. Rudi mengatakan lahan itu milik warga yang mempunyai kekuatan hukum.
Namun, Rudi menyebut sertifikat warga diduga diambil oleh rukun tetangga (RT) dan kepala desa setempat untuk difotokopi. Sertifikat itu kemudian dianggap sudah dibeli.
"Warga nggak merasa lahan mereka dijual. Karena saat itu diminta untuk difotokopi," jelasnya.
Sejak saat itu warga tidak menerima ganti rugi maupun kejelasan terkait kepemilikan lahan. Padahal, lahan itu menjadi sumber penghasilan warga karena ditanami berbagai macam pohon.
"Menurut keterangan warga ada yang sudah dibayar, ada yang dibayar Rp 10 juta, Rp 5 juta. Ada juga yang nggak dibayar tapi lahannya dipindah ke lahan lain. Proses pembayarannya pun tidak dihitung, jadi dikasih Rp 10 juta saja entah berapa luas lahannya," tambahnya.
Simak juga 'Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka KPK Terkait Gratifikasi Rp 15 M':