Intip Gaji Hakim yang Disebut Rocky Gerung Tak Mampu Beli Velg Rubicon

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 15:56 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Akademisi Rocky Gerung meminta agar gaji hakim di daerah dinaikkan 30 kali lipat dari pegawai Pajak agar bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika merujuk pada aturan, gaji hakim di daerah bergantung pada golongan dan zona wilayah.

Gaji hakim di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Hakim yang terikat dengan PP 94/2012 adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selain itu, hakim yang baru dilantik mendapat tunjangan uang kemahalan yang disesuaikan dengan penempatan atau wilayahnya. Jika ditotal, hakim daerah bisa menerima gaji lengkap dengan tunjangannya, mencapai Rp 12 juta.

Berikut ini daftar gaji hakim:

Golongan III: Rp 2.064.100 - Rp 4.294.100
Golongan IV: Rp 2.436.100 - Rp 4.978.000

Berikut ini daftar tunjangan hakim:

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Pengadilan Kelas IB

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Pengadilan Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Tunjangan Kemahalan

Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Tunjangan Kemahalan: Rp 1.350.000

Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan

Tunjangan Kemahalan: Rp 2.400.000

Zona 3 Khusus

Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara)

Tunjangan Kemahalan Rp 10.000.000

Bagaimana pernyataan Rocky Gerung? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Rocky Gerung: Anies Mampu Nggak Jadi Antitesis Jokowi?






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork