Duduk Perkara Dosen UI Ditendang hingga Jatuh Dipicu Serempetan

Duduk Perkara Dosen UI Ditendang hingga Jatuh Dipicu Serempetan

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 15:01 WIB
Polisi menangkap pria yang menendang sepeda motor yang dikendarai dosen UI. Akibat tendangan pelaku, korban terjatuh dari motor dan terluka. (dok Istimewa)
Polisi menangkap pria yang menendang sepeda motor yang dikendarai dosen UI. Akibat tendangan pelaku, korban terjatuh dari motor dan terluka. (dok Istimewa)
Depok -

Taufik (41) ditangkap polisi karena menendang sepeda motor yang dikemudikan dosen Universitas Indonesia (UI), Basari. Taufik menendang motor hingga Basari terjatuh akibat insiden serempetan di jalan.

"Pelaku merasa tidak senang karena diserempet oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

"Selanjutnya pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban jatuh," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH M Usman Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (15/3) pukul 09.00 WIB.

Kasus itu bermula saat Taufik mengendarai motor Honda PCX berwarna putih dengan pelat nomor B-6852-ZTV berangkat kerja menuju Jakarta. Saat di Jalan Raya Tanah Baru, motor yang dikendarai Taufik terserempet korban yang mengendarai Honda Vario G-3224-HF.

ADVERTISEMENT

Taufik lalu mengejar korban yang melaju ke arah Jalan Raya Bungur. Taufik sempat memepet motor korban.

Namun, korban terus berjalan, tidak mau berhenti. Taufik lalu emosi terhadap Basari.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut

[Gambas:Video 20detik]




Taufik terus mengejar Basari hingga tiga kali menendang motor yang dikemudikan dosen UI. Taufik sempat menendang sepatbor belakang motor korban.

Pada percobaan kedua, tendangan Taufik ke arah motor korban tidak kena. Taufik terus mengejar korban hingga akhirnya dalam posisi sejajar dan menendang motor yang mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Pelaku menendang bodi motor milik korban Saudara Basari dan akhirnya korban beserta motor tersebut terjatuh dan pelaku pergi meninggalkan korban," katanya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka. Pihak korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Beji pada Jumat (17/3).

Polisi menyelidiki kasus dan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads