Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut memuat larangan konvoi kendaraan hingga penggunaan petasan selama Ramadan 1444 H.
"Larangan berkonvoi berkendaraan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ada beberapa poin larangan yang dimuat dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, yakni:
a. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan
c. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:
- Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.
Lihat juga Video 'Mudik Lebaran Bawa Motor Naik Kereta Cuma Bayar Rp 10 Ribu!':
[Gambas:Video 20detik] (wnv/mei)