Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK), kali ini dijatuhkan kepada Kuryatna Admadja. Kuryatna merupakan mantan Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana SDA Sudin PU Pemkot Jakarta Utara.
Kasus bermula saat Kasudin PU dan Tata Air Pemkot Jakut membuat anggaran pekerjaan swakelola 2013 senilai Rp 49 miliar dan 2014 sebesar Rp 52 miliar. Ternyata banyak kebocoran di sana-sini. Menurut dakwaan jaksa, dana yang dipakai hanya 56 persen. Akhirnya Kuryatna dkk diadili. Berikut perjalanan vonis Kuryatna yang dikutip dari website MA, Senin (20/3/2023):
PN Jakpus
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidair 2 bulan. Kuryatna juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
PT Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidair 2 bulan. Kuryatna juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta.
Kasasi
Majelis kasasi memperberat hukuman Kuryatna yaitu menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Kuryatna juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,1 miliar.
PK
Majelis PK menyunat hukuman Kuryatna menjdi 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Adapun uang pengganti juga disunat dari Rp 4,1 miliar menjadi 184 juta. Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Jupriyadi dan Agustinus Purnomo Hadi.
Berikut alasan hakim PK menyunat hukuman Kuryatna:
Bahwa dari potongan anggaran yang besarnya 43,50% (empat puluh tiga koma lima puluh persen) tersebut atas pekerjaan swakelola pembangunan atau perbaikan turap dan pengurasan saluran pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Utara, Terpidana mendapat fee sebesar Rp 104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) yang diterima dari sedangkan dari H. Aat menerima Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga total yang diterima dari proyek pekerjaan tersebut Terpidana mendapat bagian sebesar Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Terpidana sudah mengembalikan uang yang diperoleh dari kegiatan tersebut sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) maka uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana sebesar Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah).
Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':