Ancang-ancang Jaksa Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Ancang-ancang Jaksa Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tim Detikcom - detikNews
Minggu, 19 Mar 2023 17:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.

Dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023), vonis bebas terhadap dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan ke-2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara.


Pertimbangan Hakim Bebaskan 2 Terdakwa

Hakim memaparkan ada 3 pertimbangan dalam memutus vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.

"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.

Baca halaman selanjutnya.

Terdakwa Hasdarman sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman inilah kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.

Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab, tak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.

Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas 2 perwira polisi terdakwa kasus Kanjuruhan, yaitu Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, untuk terdakwa Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan, Ketut menyebut jaksa akan mempelajari putusan itu.

"Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," katanya.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads