Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.
Dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023), vonis bebas terhadap dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan ke-2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim Bebaskan 2 Terdakwa
Hakim memaparkan ada 3 pertimbangan dalam memutus vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.
Baca halaman selanjutnya.