Kasus Mario Dandy Berujung Amanda Tampil ke Publik Tepis Tuduhan Pembisik

Kasus Mario Dandy Berujung Amanda Tampil ke Publik Tepis Tuduhan Pembisik

Tim Detikcom - detikNews
Minggu, 19 Mar 2023 09:24 WIB
Anastasia Pretya Amanda berbaju putih datangi Mapolda Metro Jaya.
Foto: Anastasia Pretya Amanda berbaju putih datangi Mapolda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) akhirnya muncul ke publik sekaligus menepis tuduhan dirinya sebagai 'pembisik' yang disampaikan pihak Mario Dandy Satriyo (20) kepadanya. Amanda pun ternyata telah melaporkan Mario Dandy cs terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Diketahui, Amanda terseret dalam pusaran kasus Mario Dandy, tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Amanda disebut-sebut membisiki Mario Dandy soal 'perbuatan tidak baik David kepada AG'.

Dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023), berikut ini sosok Amanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG (15) adalah pacar Mario Dandy, sedangkan Amanda adalah mantan pacar Dandy. Aduan soal 'perbuatan tidak baik David ke AG' inilah yang kemudian membuat amarah Mario Dandy memuncak hingga menganiaya David.

Amanda tak terima dirinya dikaitkan dengan kasus Mario Dandy, apalagi disebut sebagai 'pembisik' yang memprovokasi mantan pacarnya itu. Amanda merasa dirinya dikambinghitamkan di kasus Mario Dandy cs ini.

ADVERTISEMENT

Amanda Polisikan Mario Dandy

Tak terima namanya disebut-sebut, Amanda menempuh jalur hukum. Dia melaporkan Mario Dandy cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda, untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-undang ITE itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," urai Enita.

Pada Jumat (17/3) kemarin, kuasa hukum Amanda, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Amanda diperiksa terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satrio dkk (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina (17).

"Terkait hal ini tadi kuasa hukumnya dan juga ada proses pemeriksaan atau klarifikasi. Masih dalam tahap klarifikasi dan sudah klarifikasi tentu ada pernyataan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengklarifikasi terkait laporan Amanda tersebut. Setelah klarifikasi, ada tahapan selanjutnya, dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut

[Gambas:Video 20detik]



Kemunculan Amanda untuk Pertama Kali

Amanda muncul ke publik untuk pertama kalinya saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).

Tujuan Amanda datang ke Polda Metro Jaya adalah mempertanyakan progres laporannya terhadap Mario Dandy cs yang dilayangkan pada 14 Maret 2023. Amanda ternyata diam-diam telah melaporkan Mario Dandy cs terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Amanda yang memakai blouse warna putih, datang ke Polda Metro ditemani tim pengacaranya, Enita Edyalaksmita dan Sumantap Simorangkir.

Amanda Tepis Tuduhan 'Pembisik'

Dalam kesempatan itu, Amanda melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi soal dirinya yang dituduh seolah-olah mengadukan 'perbuatan tidak baik David' kepada Mario Dandy. Amanda membantah tegas tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyampaikan Amanda pernah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu Amanda membantah tuduhan Mario Dandy yang disampaikan melalui pengacaranya.

"Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan. Pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi itu dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sudah memenuhi pemanggilan. Dalam hal itu Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Amanda Merasa Dikambinghitamkan

Enita menjelaskan awal mula kliennya diseret-seret di kasus Mario Dandy. Ini bermula ketika pihak kuasa hukum Mario Dandy menyebutkan bahwa Amanda-lah yang menyampaikan 'perbuatan tidak baik David ke AG' kepada Mario Dandy.

"Dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, mem-blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan 'suatu perbuatan tidak baik' yang dilakukan oleh korban atau David," ujar Enita.

Enita membantah tuduhan dari pihak Mario Dandy soal 'Amanda si pembisik'. Bahwa Amanda sempat ditemui Mario Dandy di kafe Kemang pada 30 Januari 2021, tetapi diakuinya tidak pernah menyinggung masalah AG atau narasi soal 'perbuatan tidak baik David' kepada Mario Dandy saat itu.

"Itu kami bantah dengan tegas. Pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," tegasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Amanda Klaim Tak Mengenal Sosok AG

Amanda tidak terima lantaran disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy soal 'perbuatan tidak baik David kepada AG', apalagi Amanda tidak pernah mengenal AG. AG adalah pacar Mario Dandy, sementara Amanda adalah mantan pacar Mario Dandy.

"Jadi pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," imbuh Enita.

Enita meminta pihak Mario Dandy berbicara berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Pernyataan soal 'Amanda si pembisik' dinilai telah menyudutkan kliennya hingga akhirnya Amanda menempuh jalur hukum.

"Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya. Semuanya berdasarkan data, saksi, dan sebagainya. Dan untuk itu, karena ini sudah terlalu, tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah ke mana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA atau Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," jelas Enita.

Penjelasan Polisi soal Amanda

Sosok Amanda ini pertama kali mencuat saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menggelar jumpa pers pada Jumat 24 Februari 2023. Ade Ary menyebut Mario Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' yang dilakukan David ke pacarnya, AG, hingga memicu aksi penganiayaan.

Yang mana sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa 'perbuatan tidak baik David' ini disampaikan langsung oleh AG kepada Mario Dandy. Namun ternyata, informasi itu, jelas Ade Ary saat itu, didapat Mario Dandy dari Amanda.

"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Ade Ary dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (24/2).

Mendengar hal itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi ke AG. Pengakuan AG itulah, kata polisi, yang kemudian memancing emosi Mario Dandy.

Halaman 2 dari 3
(yld/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads