Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum diperiksa terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satrio dkk (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina (17).
"Terkait hal ini tadi kuasa hukumnya dan juga ada proses pemeriksaan atau klarifikasi. Masih dalam tahap klarifikasi dan sudah klarifikasi tentu ada pernyataan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengklarifikasi terkait laporan Amanda tersebut. Setelah klarifikasi, ada tahapan selanjutnya, dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan tentu ada berita acara pemeriksaan (BAP) nantinya apabila sudah masuk proses penyidikan. Saya sekali lagi sampaikan ada asas yang namanya equality before the law," katanya.
Ia menambahkan penyidikan kasus terkait Mario Dandy dan juga laporan Amanda dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan penyidikan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu dalam proses penyidikan adalah demi hukum pro justitia demi keadilan, tentunya Polri yakin penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan tahapan-tahapan secara prosedural dan profesional mendasari pada aturan-aturan fakta hukum dan juga pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dalam melakukan proses ini," paparnya.
Terkait pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan Amanda, Trunoyudo menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun, ia tegaskan penyidikan kasus terkait Mario Dandy belum tuntas dan masih akan terus berkembang.
"Banyak pertanyaan panggilan saksi-saksi berikutnya tentu sama-sama kita menunggu. Tadi kami sampaikan penyidikan ini belum selesai sampai di sini jadi kita tunggu sama-sama," katanya.
Baca selanjutnya: Amanda laporkan Mario Dandy....
Amanda Polisikan Mario Dandy
Tak terima namanya disebut-sebut, Amanda menempuh jalur hukum. Dia melaporkan Mario Dandy cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda, untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-undang ITE itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," urai Enita.