Jakarta -
Kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, terkuak sudah. Korban pria inisial R (43) ternyata dibunuh teman sesama pria, Dedy Angga atau DA (35).
Tersangka dan korban diketahui tinggal bersama di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. DA berdalih membunuh korban karena dipaksa melakukan 'hand job'.
Mayat mutilasi dalam koper itu ditemukan di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/3) pagi. Jejak DA terlacak hingga tertangkap di Yogyakarta berselang dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalih Bunuh Korban karena Dipaksa 'Hand Job'
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pembunuhan ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan 'hand job'.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan Tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan 'hand job' oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Sabtu (18/3/2023).
Polisi memamerkan sejumlah barang bukti dalam kasus mutilasi mayat dalam koper di Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom) |
Hanya, polisi belum bisa memastikan apakah keduanya merupakan pasangan sejenis. Untuk mendalami hal ini, polisi melibatkan psikolog.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," ujarnya.
Korban dan Pelaku Tinggal Bareng 4 Bulan
DA merupakan driver taksi online, sedangkan korban berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Keduanya saling kenal beberapa bulan lalu ketika korban pertama kali memesan taksi online kepada tersangka.
Menurut tersangka, korban merasa nyaman bersamanya. Keduanya sempat tinggal bareng selama 4 bulan di apartemen korban di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Antara korban dan Tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Iman.
Baca selanjutnya: korban tewas ditusuk....
Saksikan juga Sudut Pandang: Hati-hati, 'Jebakan' Subsidi
[Gambas:Video 20detik]
Korban Tewas Ditusuk di Leher
Dengan dalih kesal lantaran dipaksa melakukan 'hand job', tersangka kemudian membunuh korban. Korban tewas ditusuk di bagian leher hingga tewas.
"Modus operandi yang digunakan Tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam," jelas Iman.
Usai membunuhnya, DA berpikir untuk menghilangkan mayat R. Lalu DA memutilasi mayat R menggunakan gerinda.
"Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong kaki dan kepalanya," terangnya.
Koper saksi bisu kasus mutilasi mayat ditemukan di Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom) |
4 Bagian Tubuh Korban Dibuang Terpisah
DA memutilasi korban menjadi empat bagian. Bagian kepala dan kedua kaki dibuang di Sungai Cimanceuri, sedangkan bagian tubuh lengkap dengan kedua tangan dibuang dalam koper merah di Tenjo.
"Tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong kaki dan kepalanya," terang Iman.
Setelah melakukan pembunuhan, DA membuang barang bukti. Alat potong gerinda dibuang di kali, sementara pakaian korban dibuang di Tol Cikupa.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan seprai serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," tuturnya.
Baca selanjutnya: tersangka ditangkap....
Tersangka Ditangkap ke Jogja
Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan atas temuan mayat mutilasi dalam koper tersebut. Dari hasil identifikasi, polisi berhasil melacak jejak pelaku di Yogyakarta.
"Kemudian di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari Tangerang," imbuh Iman.
Polisi menangkap pria inisial DA, pelaku mutilasi pria inisial R yang jasadnya dibuang di Tenjo, Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom) |
Akibat perbuatan sadisnya itu, DA dikenai pasal berlapis 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dia terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua gunting, pisau, rokok, tisu magic, dan kondom.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini