Warga Kampung Baru RT 02 RW 02 Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh penemuan mayat mutilasi dalam koper berwarna merah. Belakangan diketahui korban mutilasi tersebut adalah pria berinisial R (43), seorang penerjemah bahasa Mandarin yang tinggal di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut, hanya terdapat bagian badan dan tangan R. Polisi masih mencari bagian kepala dan kedua kaki R.
R merupakan korban pembunuhan rekannya, pria berinisial DA (35). Polisi telah menetapkan DA sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
Keduanya diketahui telah tinggal bersama di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, selama empat bulan. Keduanya kenal setelah korban memesan jasa taksi online.
"Kalau si korban pekerjaan sehari-harinya sebagai translator bahasa Mandarin. Si pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab," ujar Iman.
Kemudian keduanya merasa saling cocok. Hingga akhirnya korban berlangganan dengan DA untuk mengantarnya ke mana-mana.
Korban Dibunuh di Apartemen
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, ia mengaku membunuh R di apartemen korban di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Polisi menduga, korban dibunuh sekitar 8-12 jam sebelum jasadnya ditemukan di Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret.
Iman menjelaskan pembunuhan ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan 'hand job'.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan Tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan 'hand job' oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Geger Mayat Mutilasi dalam Koper di Tenjo Bogor':
Jasad Mutilasi Dibuang Terpisah di Tangerang dan Bogor
DA kemudian memutilasi korban menjadi empat bagian. Bagian kepala dan kaki dibuang di Sungai Cimanceuri, sedangkan bagian tubuh lengkap dengan kedua tangan dibuang dalam koper merah di Tenjo.
"Tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong kaki dan kepalanya," terangnya.
Pakaian Korban Dibuang di Tol Cikupa
Setelah melakukan pembunuhan, DA membuang barang bukti. Alat potong gerinda dibuang di kali, sementara pakaian korban dibuang di Tol Cikupa.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan seprai serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," tuturnya.
Pelaku Ditangkap di Jogja
Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan atas temuan mayat mutilasi dalam koper tersebut. Dari hasil identifikasi, polisi berhasil melacak jejak pelaku di Yogyakarta.
"Kemudian di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari Tangerang," imbuh Iman.
Akibat perbuatan sadisnya itu, DA dikenai pasal berlapis 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dia terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.