Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LA (25) tertangkap basah mencuri uang majikannya sebesar USD 870 atau senilai Rp 13 juta. Kasus itu diselesaikan dengan restorative justice.
"Perkembangan terhadap kasus tersebut, kami dari Polsek Metro Taman Sari melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif mengingat korban bersedia menggantikan kerugian korban," ujar Adhi Wananda dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tamansari pada Senin (6/3/2023). Mulanya, korban meminta pelaku membersihkan kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu bermula saat korban menyuruh ART-nya (pelaku) membersihkan kamar miliknya. Tiba di kamar korban, bukan membersihkan kamar korban, pelaku malah mencuri uang dolar milik korban sebanyak USD 870 dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 13 juta," jelas Adhi.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan pihaknya melakukan upaya restorative justice pada kasus ini. Hal itu lantaran korban bersedia memaafkan karena pelaku bersedia mengganti kerugian korban.
"Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia mengganti uang kerugian korban. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut," kata Roland.