Pelaku dan Korban Mutilasi Tinggal Bareng 4 Bulan, Polisi Dalami Isu LGBT

Pelaku dan Korban Mutilasi Tinggal Bareng 4 Bulan, Polisi Dalami Isu LGBT

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Mar 2023 11:35 WIB
Polisi menangkap pelaku mutilasi mayat dalam koper merah yang ditemukan di Tenjo, Bogor. Pelaku memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam dan putih.
Tersangka pemutilasi mayat dalam koper di Bogor ditangkap polisi. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Polisi mengungkap fakta kasus mayat mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa tersangka berinisial DA (35) dan korban berinisial R telah tinggal bersama di apartemen.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan mereka tinggal di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka telah tinggal bersama selama empat bulan.

"Antara korban dan Tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan pihaknya akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sejenis atau tidak. Pendalaman ini akan melibatkan pihak psikolog.

"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dibunuh dan Dimutilasi di Apartemen

Sebelumnya, polisi menggelar konferensi pers kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa korban dibunuh dan dimutilasi oleh DA (35) di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Iya (dibunuh dan dimutilasi) di (apartemen) wilayah Cisauk," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Iman mengungkap hubungan korban dan pelaku.

"Hubungannya teman," imbuhnya.

Baca selanjutnya: motif mutilasi....

Simak Video 'Geger Mayat Mutilasi dalam Koper di Tenjo Bogor':

[Gambas:Video 20detik]




Motif Tersangka Mutilasi Korban

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

"Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).

Polisi menetapkan pria inisial DA sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor.

DA dikenai Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads