Pria Inisial DA Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Jadi Tersangka!

ADVERTISEMENT

Pria Inisial DA Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Jadi Tersangka!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Mar 2023 09:31 WIB
Tampang pelaku mutilasi mayat dalam koper di Bogor ditangkap polisi
Tampang pelaku mutilasi mayat dalam koper di Bogor ditangkap polisi (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

DA dikenai Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.

Pelaku Berdalih Mau Disodomi Korban

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

"Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).

Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara itu, bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.

"Lagi dicari di Sungai Cimanceuri," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R.

"Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang," kata Giro.

Simak Video 'Geger Mayat Mutilasi dalam Koper di Tenjo Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT