Polisi mengungkap fakta kasus mayat mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa tersangka berinisial DA (35) dan korban berinisial R telah tinggal bersama di apartemen.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan mereka tinggal di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka telah tinggal bersama selama empat bulan.
"Antara korban dan Tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan pihaknya akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sejenis atau tidak. Pendalaman ini akan melibatkan pihak psikolog.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," tuturnya.
Korban Dibunuh dan Dimutilasi di Apartemen
Sebelumnya, polisi menggelar konferensi pers kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa korban dibunuh dan dimutilasi oleh DA (35) di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Iya (dibunuh dan dimutilasi) di (apartemen) wilayah Cisauk," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Iman mengungkap hubungan korban dan pelaku.
"Hubungannya teman," imbuhnya.
Baca selanjutnya: motif mutilasi....
Simak Video 'Geger Mayat Mutilasi dalam Koper di Tenjo Bogor':
Motif Tersangka Mutilasi Korban
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
"Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).
Polisi menetapkan pria inisial DA sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor.
DA dikenai Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.