Aparat gabungan TNI-Polri berhasil meringkus bandar narkoba berinisial MN di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 6,5 kg ganja disita dari tangan bandar tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengirim paket. Paket yang dikirim tersebut dicurigai oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata isi paket ini adalah ganja kering siap edar. Selanjutnya, bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga memesan paket tersebut," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Pengembangan terus dilakukan dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mako Polres Bogor.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara, tapi dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Pengembangan Kasus
Diketahui, penyitaan 6,5 ganja tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan MN oleh anggota TNI di kawasan Kelurahan Sukahati. Awalnya, sebanyak 3,3 kg ganja disita.
"Unit kita datang, kemudian diberikan informasi, diserahkan, lalu kita kembangkan lagi. Alhamdulillah ketemu lagi barangnya 3,2 kg," kata KBO Satnarkoba Iptu Abdul Faruk Maramis.
Sementara itu, satu orang masih dicari polisi. Dia adalah yang turut bersama MN saat hendak mengambil ganja tersebut.
Simak juga 'Saat Polisi Jambi Sita Narkoba Senilai Rp 697 Juta, 11 Pelaku Dibekuk':