Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyebut Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan seharusnya mensosialisasikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang memuat larangan impor pakaian bekas sebelum memberlakukannya. Meski demikian, dia menilai impor pakaian bekas memang mempunyai sejumlah kerugian bagi konsumen.
"Harusnya Menteri Perdagangan membuat moratorium terlebih dahulu sebelum memberlakukan secara resmi Permendag tersebut," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Dia meminta pemerintah memberikan atensi ke pelaku bisnis di Indonesia yang terdampak kebijakan ini. "Pelaku impor baju bekas juga merupakan warga negara Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian keuangan dan bisa mengalihkan bisnis mereka. Aspek kerugian garmen rumahan yang berskala UMKM (jadi kerugian pakaian impor)," kata Kamrussamad.
Kamrussamad menyebut ada empat kerugian impor pakaian bekas. Salah satu kerugian itu, kata Kamrussamad, terkait moralitas bangsa dan keberpihakan terhadap industri nasional yang terancam.
"Setidaknya kami mencatat ada empat kerugian impor baju bekas antara lain, aspek kerugian garmen rumahan yang berskala UMKM, aspek moralitas bangsa, sebagai sebuah bangsa harus memiliki dignity, Indonesia bukan pasar barang bekas negara lain," kata dia.
"Aspek keberpihakan terhadap industri nasional, pemerintah tidak boleh terus membiarkan ekosistem import pakaian bekas terus terjadi. Jika ingin industri dalam negeri tumbuh dan berkembang," katanya.
Selain itu, Kamrussamad menyoroti aspek kesehatan dari impor pakaian bekas. Dia menyebut pakaian bekas berpotensi menyebabkan gangguan kulit seperti gatal-gatal.
"Aspek kesehatan, pakaian bekas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kulit seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya," ujar dia.
Simak Video 'YLKI Sebut Baju Bekas Impor Berpotensi Bawa Penyakit':