Andre Rosiade: Setop Impor Pakaian Bekas, Dukung Produsen Pakaian Lokal!

Andre Rosiade: Setop Impor Pakaian Bekas, Dukung Produsen Pakaian Lokal!

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 20:58 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade
Andre Rosiade (Dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade, meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bertindak tegas terhadap masuknya pakaian impor bekas ke dalam negeri.

Apalagi, impor pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebab, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan yang melarang pakaian bekas masuk ke Indonesia melalui Permendag No 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

"Impor baju bekas ilegal ini menjadi momok yang menakutkan bagi produsen baju lokal. Sebab, berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bahwa total impor ilegal pakaian setiap tahun mencapai 300.000 ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun," Kata Andre saat Raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Gerindra itu menjelaskan, dari total impor ilegal pakaian setiap tahun yang mencapai 300.000 ton itu, ada 25% sampai 30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang.

"Impor pakaian ilegal yang mencapai 300.000 ton itu kalau dikalikan US$ 7 per kg saja sudah mencapai US$ 2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500.000 tenaga kerja dan sangat bisa untuk mensubstitusi kelesuan ekspor pakaian industri dalam negeri saat ini," tegas Andre.

ADVERTISEMENT

Karena itu Andre meminta agar pemerintah atau Kementerian Perdagangan bertindak tegas dengan melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.

"Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.Karena itu kita harus stop impor pakaian bekas dan dukung produsen pakaian lokal!" tegas Andre.

Grey Area Peraturan Impor Pakaian Bekas

Tren thrifting di Indonesia menjadi polemik lantaran barang bekas yang diperjualbelikan kebanyakan hasil impor. Akibatnya, industri dalam negeri terpukul lantaran kalah bersaing dengan barang-barang luar negeri yang bekas tetapi harganya miring.

Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Permendag No 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Namun disisi lain, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, impor pakaian bekas dibolehkan dengan persyaratan tertentu dan bea masuk (BM) 35%.

Hal tersebut lah yang membuat pakaian bekas impor masih beredar di dalam negeri. Ketentuan perundang-undangan yang tidak jelas dan bias tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga apabila dalam importasi pakaian bekas, yang seharusnya dilarang tetapi masih ada aturan yang menimbulkan "grey area" maka hal tersebut menjadi celah, dapat digunakan sebagai peluang untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan.

"Jadi memang thrifting (aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali) ini menjadi PR pak menteri, karena di satu sisi Permendag nya sudah melarang, tapi ada PMK nya yang memperbolehkan asal wajar dan dengan bea masuk 35%. Jadi ini tolong diselesaikan. Jangan sampai satu sisi Permendag melarang tapi ada PMK nya yang memperbolehkan," Tegas Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menjelaskan, Frasa "Larangan Impor Pakaian Bekas" dalam peraturan Kementerian Perdagangan menjadi tidak memaksa karena tidak ada sanksi yang tegas kepada pelanggarnya, dampaknya masih banyak pakaian bekas impor dijual bebas dan masuk di pelabuhan-pelabuhan, bahkan dijual secara online.

"Dan kita yakin, kita semua ini ingin UMKM kita bangkit khususnya produsen pakaian lokal. Dan ini perlu kita lindungi. Dan saya minta ketegasan pak menteri perdagangan agar Trifting pakaian bekas ini betul-betul dilarang," Ungkap Andre.

"Kemarin Menteri Koperasi dan UMKM Pak Teten Masduki menjelaskan, bahwa marketplace tidak boleh menjual pakaian bekas. Karena itu pak menteri perdagangan sebagai ujung tombak harus mengambil tindakan tegas atas hal ini," Pungkas Andre.

Seperti diketahui, mengacu Permendag No 40/2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00, dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Hanya saja, jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.

Di mana, nilai impor pakaian berkas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada tahun 2019 tercatat mencapai US$6,07 juta, tahun 2020 turun jadi US$493,98 ribu, tahun 2021 jadi US$44,13 ribu, namun melonjak lagi jadi US$272,14 ribu di tahun 2022. Pada Januari 2023, tercatat ada impor senilai US$1.965.

(dnu/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads