Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Menkominfo Jhonny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Gregorius Kembalikan Uang
Setelah diperiksa, Gregorius mengembalikan uang Rp 543 juta. Uang itu dikembalikan dengan sukarela karena Gregorius tidak berhak mendaoatkan fasilitas keuangan dari program tersebut.
"Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut saat dihubungi, Rabu (15/3).
Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut.
"Semua masih didalami," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Pernyataan Johnny Plate Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS':
Asal-Usul Uang
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan asal usul uang tersebut akan dipaparkan. Dia mengatakan pemaparan akan dilakukan seusai gelar perkara.
"Nanti kita lihat setelah kita ekspose setelah kita gelar perkara," ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo. "Tapi yang jelas, itu dana dari Bakti," ungkapnya.
"Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," lanjutnya.
Gelar perkaranya dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.
Kejagung Dalami Keterkaitan Gregorius
Kuntadi menuturkan Kejagung tengah mendalami terkait keterlibatan adik Johnny dalam perkara itu. Dia menegaskan tidak ada hubungan antara pekerjaan Gregorius dengan proyek BTS Bakti Kominfo.
"Terkait dengan posisi adiknya, sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius Alex Plate),"ucapnya
"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny G Plate)," tambahnya