Pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa sempat mengingatkan Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar soal 'jual beli mobil'. Andi Rukman, bekas bosnya itu, sempat mewanti-wanti Ajudan Pribadi karena banyak dicari orang.
Andi mengatakan mulanya beberapa teman dekat mengadu kepada dirinya soal ulah Ajudan Pribadi. Mereka mengancam akan melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi akibat ulahnya tersebut. Dia menyebut hal tersebut terjadi setelah Ajudan Pribadi tidak lagi menjadi anak buahnya.
"Saya bilang, kalau kamu terus seperti ini, nanti tidak lama orang akan lapor kamu ke polisi. Ini ada beberapa orang yang menelepon ke saya, akan somasi kamu, sudah buat surat pengaduan untuk dilaporkan," kata Andi Rukman saat dihubungi detikcom, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Rukman menyebut sempat menasihati Ajudan Pribadi terkait hal tersebut. Namun Ajudan Pribadi malah berdalih tengah menjalankan bisnis.
"Awas kamu seperti itu kamu tega sama saya, kamu rusak nama saya di luar. Saya angkat nama kamu, saya baik-baikin, saya cukupi kebutuhanmu, kau tega sama orang. Di mana muka saya kau simpan. Dia bilang, 'tidak Puang, itu tidak nipu, itu saya bisnis, mereka mau beli mobil, cuma mobilnya saja belum datang'," jelasnya.
Namun belakangan diketahui, bisnis yang disebut-sebut Ajudan Pribadi tersebut hanyalah fiktif belaka. Andi merasa kaget dan menyayangkan Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan. Sebab, yang dia tahu dulu, Ajudan Pribadi lugu dan polos.
"Jujur saya sangat shocked, karena pengalaman saya pribadi membawa Akbar ke Jakarta pada 2014 itu saya membawa dengan kepolosannya dia, kejujuran, ketulusan," kata dia.
Pengusaha asal Sulawesi Selatan itu kini hanya mendoakan Ajudan Pribadi agar kuat menghadapi kasus tersebut. Dia pun meminta Ajudan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada.
"Saya hanya bisa mendoakan semoga dia kuat, saya minta kooperatif mengikuti proses hukum ini. Ini bagian Tuhan mengangkat derajat dia, supaya bisa mengambil hikmah dan tidak melakukan hal itu lagi. Kembali menjadi Akbar," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.