5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Telah Divonis, 2 Polisi Bebas

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 15:49 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis. Dua di antara terdakwa divonis bebas.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.

Dirangkum detikcom, Kamis (16/3/2023) berikut ini lima terdakwa tragedi Kanjuruhan yang telah divonis.

1. Abdul Haris

Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.

2. Suko Sutrisno

Selanjutnya ada Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Sidang putusan dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara ," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan banding atas vonis ini.

3. Achmadi

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork