Mendagri Didesak Evaluasi Raperda Lampung 2006
Jumat, 25 Agu 2006 23:01 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf didesak segera mengumumkan hasil evaluasi terhadap Raperda APBD 2006 Provinsi Lampung. Hal ini demi kepastian hukum dan untuk menunjang pembangunan di provinsi tersebut.Hal tersebut dilontarkan kuasa hukum Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2006)."Adalah tugas Mendagri untuk menjamin pelaksanaan pemerintah daerah yang efektif untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan amanat undang-undang," tegas advokat yang juga penggiat di Transparency International Indonesia ini.Todung menjelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2006 Rapat Paripurna DPRD Lampung telah menyetujui Raperda APBD 2006. Raperda APBD 2006 tersebut telah diserahkankepada Depdagri pada 11 Agustus 2006 bernomor surat 903/3060/06/2006."Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mendagri akan mengevaluasi apakahRaperda APBD 2006 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan," terangnya.Dia berpendapat, Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD. Rapattersebut dihadiri 36 dari 64 anggota DPRD.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II Fachruddin yang juga kader PDI Perjuangan menilai persoalan Lampung hanya berkutat pada elit nasional saja. Di daerah, tidak ada permasalahan berarti terkait dengan fungsi pelayanan publik oleh aparat di daerah."Persoalan yang sekarang dituntut rakyat adalah pengesahan APBD. Tapi staf-staf Mendagri tidak mendukung untuk proses ini dipercepat," tandasnya.
(wiq/)











































