Bos Indosurya Tersangka TPPU Dicegah ke Luar Negeri

Bos Indosurya Tersangka TPPU Dicegah ke Luar Negeri

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 14:22 WIB
Terdakwa Henry Surya jalani sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya divonis lepas.
Henry Surya (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri kini kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"WNI atas nama Henry Surya saat ini tercantum dalam daftar pencegahan," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Ahmad mengatakan pencegahan itu berlaku sejak Rabu (8/2). Pencegahan merupakan usulan dari Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku 8 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023, usulan Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan nasabah Indosurya.

ADVERTISEMENT

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Senin kemarin setelah gelar perkara," ucapnya.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Simak Video 'Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads