Mahfud Bedah Kasus Indosurya Bareng 4 Guru Besar: Vonisnya Tak Tepat

Mahfud Bedah Kasus Indosurya Bareng 4 Guru Besar: Vonisnya Tak Tepat

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 16:21 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Mahfud Md di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan terus melawan putusan KSP Indosurya di tingkat pertama, dengan melakukan upaya hukum kasasi. Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuka lagi kasus baru Indosurya.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menggelar rapat 'Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta' di Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023). Mahfud hadir bersama Menkop UKM Teten Masduki.

Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ahli hukum seperti Prof Dr Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof Dr Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof Dr Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI),serta perwakilan dari ICJR, dan LeIP, turut hadir.

"Jadi kami diskusi putusan majelis hakim terhadap kasus Indosurya yang dituntut pidana sungguh sangat meyakinkan sebelum diajukan peradilan, tapi ternyata diputus on slag. Sekarang kita uji lagi melalui pakar berbagai kampus, kemudian para pekerja hukum, memang putusan yang dikeluarkan onslag sangat tidak tepat," ujar Mahfud seusai acara seperti dilihat di YouTube KemenkoPolhukam.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan antara tuntutan dan putusan itu berbeda. Menurut Mahfud, saat tuntutan jaksa mengukur kesalahan terdakwa KSP Indosurya menggunakan UU perbankan. Namun, ketika hakim memutus menggunakan UU koperasi.

"UU Perbankan-nya disetujui, rata-rata disebut itu salah, tapi tiba-tiba berbelok pakai UU koperasi. Itu semua akan dikemukakan baik kepada pengadilan dan masyarakat tentunya, agar kita tak dianggap maunya sendiri," ucap Mahfud.

Mahfud menjamin pemerintah akan terus berusaha agar KSP Indosurya tidak berlanjut. Dia mengatakan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melawan putusan hakim tersebut.

"Pertama, Kita akan ajukan kasasi bahwa putusan salah, tidak benar kalau putusan onslag karena jelas-jelas tindak pidana. Kedua, kita akan meneruskan dan buka kasus lain terkait Indosurya, dimana pengadu lain, tempatnya lain, pokoknya kita nggak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tegas Mahfud.

Sementara itu, Teten juga mengatakan KSP Indosurya ini sudah memenuhi unsur penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia berharap para terdakwa Indosurya dipidana serta hartanya disita untuk mengembalikan kerugian ke masyarakat.

"Pemidanaan saya kira penting, karena pemerintah berkepentingan bagaimana secepat mungkin segera kembalikan uang anggota koperasi yang digelapkan, sesuai dengan putusan PKPU, karena putusan PKPU nggak bisa dijalankan, asetnya tidak lagi dimiliki koperasi, sehingga harus ada penyitaan terhadap aset-aset oleh pengurus koperasi itu, saya kira itu urgensi FGD," ucap Teten.

Simak Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Henry Surya Divonis Lepas

Terdakwa KSP Indosurya, Henry Surya, sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads