Apa penyebab mantri suntik mati kades di Serang? Pengacara mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana menjelaskan alasan pelaku menyuntik korban hingga meninggal dunia.
Kasus ini viral usai Kepala Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten meninggal dunia usai disuntik oleh mantri. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada cairan tertentu yang masuk ke tubuh korban.
Selain itu, pihak pelaku juga menyebutkan motif dari aksi pembunuhan itu. Berikut informasi selengkapnya.
Penyebab Mantri Suntik Mati Kades Padarincang
Mantri yang menyuntik Kades Salamunasir hingga meninggal itu bernama Suhendi. Polisi menyebut, mantri tersebut memiliki masalah pribadi dengan korban sehingga melakukan aksi pembunuhan itu.
"Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban," ungkap Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).
Hujra menyebut tersangka menemukan HP milik korban dan terdapat foto berduaan bersama istri tersangka. Pelaku kemudian emosi.
"Tersangka menemukan handphone yang di dalam handphone itu ditemukan foto berduaan antara istri tersangka dan korban. Setelah melihat foto tersebut ternyata menimbulkan emosi," papar Hujra.
Selain itu, Hujra mengungkap adanya hubungan spesial korban dengan istri tersangka. Hubungan itu berlangsung selama delapan bulan.
"Kami temukan penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung lebih dari delapan bulan," ujarnya.
Hujra mengatakan tersangka pernah memperingati hubungan terlarang itu baik ke istrinya atau ke korban. Pernah juga dilakukan musyawarah di antara ketiganya.
"Namun atas permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu," ujarnya.
Sementara itu, pengacara mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana juga menjelaskan penyebab pelaku menyuntik korban hingga meninggal dunia. Ia menyebut, pemicu pembunuhan itu karena adanya foto korban dengan istri pelaku.
Foto itu berupa foto korban dan istri pelaku sedang jalan berdua dan makan bareng. Dia tak menjelaskan secara rinci kapan foto-foto itu diambil.
Pihak Pelaku Klaim Punya Bukti Perselingkuhan
Pengacara mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan bukti foto perselingkuhan akan disampaikan di persidangan. Selain itu, dia menyebut jika istri pelaku mempunyai ponsel pemberian Kades Salamunasir.
"Nanti gambarannya di persidangan saja terkait bukti foto dan lain-lain," ujarnya.
"Dikasih HP untuk komunikasilah, seperti itu. Pengakuan dari klien kita si korban ini sudah komunikasi chat melalui iPhone milik korban," tambahnya.
Pihak Korban Bantah Kabar Perselingkuhan
Pihak keluarga Salamunasir membantah jika korban berselingkuh dengan istri Suhendi. Tuduhan itu dianggap tidak memiliki dasar.
"Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?" ucap kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Eki meminta pihak Suhendi menyampaikan bukti yang valid. Dia berharap kasus tersebut tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan. Dia menambahkan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
"Di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah, kalau isunya perselingkuhan tidak dibenarkan juga lantas dengan efek jera nyuntik klien kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," ujarnya.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," pungkasnya.
Mantri Suhendi Jadi Tersangka
Penyebab mantri suntik mati kades sementara adalah terkait isu perselingkuhan. Di samping itu, Polresta Serang Kota menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka pembunuhan karena telah menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir.
"Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).
Polisi menyebutkan Suhendi dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir. Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa," ujarnya.
Simak juga 'Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya':
(kny/idn)