Hakim agung Pri Pambudi Teguh menyebut pemberantasan mafia tanah menggunakan instrumen hukum perdata sering kali menemukan kendala. Hal ini disebabkan hukum acara perdata menganut prinsip pembuktian semata-mata mencari kebenaran formil.
"Kasus mafia tanah merebak dan benar-benar menjadi perhatian besar dari Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah banyak memberi pernyataan bahwa mafia tanah itu nyata dan ada. Pemberantasan mafia tanah harus melibatkan stakeholder terkait, di antaranya notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, pengacara, jaksa, dan hakim," demikian lansir Humas Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/3/2023).
Hal itu disampaikan dalam membedah buku 'Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim' yang diselenggarakan di Aula Justisia Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed), Purwokerto, pada 13 Maret 2023.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah menggunakan instrumen hukum perdata sering kali menemukan kendala. Hal ini disebabkan hukum acara perdata menganut prinsip pembuktian semata-mata mencari kebenaran formil.
"Padahal para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti autentik di depan persidangan, yang secara formil tampak benar tapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum," ujarnya.
Buku itu mengupas secara lengkap dan terperinci tentang bagaimana seorang hakim perdata menggunakan metode pembuktian meteriil terhadap perkara tanah berdasarkan parameter-parameter tertentu yang dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani.
Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku.
"Dengan adanya buku ini, khusus lingkungan pengadilan, agar para hakim memberi perhatian pada kasus yang berkaitan dengan tanah, utamanya jika ada indikasi mafia tanah," ungkapnya.
Buku pembuktian materiil dalam perkara tanah ditulis oleh penulis dalam jangka waktu hampir dua tahun, termasuk dalam pengumpulan data dan bahan tulisan untuk dipilah dan dipilih.
Simak juga 'Jokowi Bagi Sertifikat Tanah di Sawah Becek: Yang Pilih Tempat Siapa?':
(asp/rdp)