Banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63), ditolak dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp 600 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir websitenya, Minggu (26/2/2023). Kasus tanah itu terjadi Cakung, Jakarta Timur.
"Ternyata benar bahwa terdakwa Jaya, sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB)," ucap majelis tinggi PT Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermodal SK Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 itu, Abdul Halim mengajukan sertifikasi hak milik di atas lahan PT Selve Veriate ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Jaya kemudian mengarahkan bawahannya sedemikian rupa sehingga hak tanah itu beralih kepada Abdul Halim.
"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN-red) melalui chat/pesan khusus sedangkan hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut," ujar majelis.
Perbuatan Jaya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dapat dikatakan adalah tidak sah. Akan tetapi dengan surat keputusan tersebut digunakan Jaya untuk membatalkan 38 HGB PT. Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Hakim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.
"Sehingga akibatnya PT Salve Veritate mengalami kerugian yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp.600.000.000.000," tutur majelis.
Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama 5 tahun penjara. Pada 15 Desember 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut," ujar anggota majelis Mulyanto dan Chrisno Rampalodji.
(asp/rfs)