Hotman Paris Hadirkan Reza Indragiri Jadi Saksi Meringankan Irjen Teddy

ADVERTISEMENT

Hotman Paris Hadirkan Reza Indragiri Jadi Saksi Meringankan Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 10:04 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia-detikcom)
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa Teddy.

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi meringankan.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Kamis (16/3/2023).

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Kode 'Buy 1 Get 1' di Pabrik Sabu Taiwan hingga Skenario Irjen Teddy':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT