Tim Koneksitas Ajukan 3 Tersangka Kasus BPTWP

Tim Koneksitas Ajukan 3 Tersangka Kasus BPTWP

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 20:55 WIB
Jakarta - Tim koneksitas yang menyidik kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Prajurit (BPTWP) TNI AD telah menetapkan tiga tersangka, yaitu terdiri dari 2 sipil dan 1 dari TNI AD. Proses penyidikan hampir selesai, tinggal menghitung nilai kerugian negara."Itu sudah selesai 90 persen. Jaksa kemarin sudah melapor tersangka ada 3 orang, tapi belum bisa saya sebutkan," kata Ketua Tim Koneksitas Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2006).Sebelumnya disebutkan untuk kasus BPTWP ada 4 tersangka. Namun menurut Hendarman, setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) hanya 3 yang dapat dijadikan tersangka."Kalau dilihat dari ekspose kemarin, yang keliatan itu ada tiga untuk dikoneksitaskan," jelas Hendarman.Seperti diketahui, yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar ada 4 orang. Mereka yaitu Samuel Kristanto (Pemilik Yayasan Mahanaim), Dedi Garna, Kolonel Ngadimin Darmosujono (Kepala BPTWP TNI AD), dan Mayjen TNI (Purn) Salim Mengga.Namun untuk tiga tersangka, Salim Mengga tidak termasuk yang diajukan oleh tim koneksitas. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads