Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat mengungkapkan pihaknya sudah menggunakan UU No. 12/2022 dalam kasus pemerkosaan 13 santri, di mana pelakunya dijatuhi vonis pidana mati.
Ihat menilai efektivitas UU TPKS sangat tergantung pada sejumlah faktor, misalnya keberanian korban untuk melapor. Pasalnya, kerap terjadi kasus di mana korban enggan melapor karena takut dituntut balik atau mencemarkan nama baik.
Sehingga, jelas Ihat, harus dicarikan sejumlah cara yang mampu menekan ketakutan tersebut guna meningkatkan efektivitas UU TPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyebut secara umum aparat penegak hukum belum berani menggunakan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual yang dihadapi. Menurutnya, hal ini terjadi karena sosialisasi UU TPKS masih sangat minim sehingga masyarakat dan korban kekerasan seksual tidak memahami apakah perlakuan yang diterima merupakan tindak kekerasan seksual atau bukan.
"Sosialisasi itu sangat penting," tegasnya.
Bahrul memaparkan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, terungkap 3.442 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dari laporan tersebut, 60% kasus merupakan kekerasan domestik, 37% kasus kekerasan publik dan sisanya kekerasan di ranah negara.
Pada kasus kekerasan di ranah domestik, yang terbesar adalah kekerasan seksual dalam pacaran. Kondisi itu, ujar Bahrul, menyiratkan literasi anak perempuan terkait kekerasan seksual sangat rendah.
Senada, Ketua II HWDI Rina Prasarani menilai penyandang disabilitas memiliki kerentanan berganda dalam ancaman tindak kekerasan seksual. Menurutnya, upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dimulai dari tahapan pencegahan, dan proses tersebut harus diawali dengan edukasi masyarakat serta penyandang disabilitas.
Rina pun menegaskan sosialisasi UU TPKS sangat penting karena merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Bila terjadi tindak kekerasan, masyarakat yang sudah memahami bisa melaporkan kepada penegak hukum.
Kendati demikian, lanjutnya. proses sosialisasi kepada penyandang disabilitas harus dilakukan sesuai aksesibilitas dan kebutuhan dari setiap penyandang disabilitas.
Wartawan senior Saur Hutabarat menyampaikan konteks penerapan UU TPKS, sasaran sosialisasi bukan pada tingkat warga tetapi para penegak hukum. Khususnya, jajaran kepolisian di tingkat polsek.
Saur menambahkan perlu dipertimbangkan dengan serius agar laporan kasus kekerasan seksual ditangani oleh polisi perempuan. Ia pun berharap target Pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan UU TPKS pada Juni 2023 bisa tercapai.
Saur menuturkan pencegahan yang terbaik adalah memproduksi efek jera dari sanksi atas kasus tindak kekerasan seksual. Sebaliknya, upaya damai dalam kasus kekerasan seksual akan berdampak buruk terhadap upaya pencegahan.
(akd/ega)