Waket MPR Sebut UU TPKS Belum Efektif Redam Tindak Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Waket MPR Sebut UU TPKS Belum Efektif Redam Tindak Kekerasan Seksual

Atta Kharisma - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 20:17 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai lahirnya Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaannya. Hal ini agar upaya negara untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat segera terwujud.

"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual," ujar Lestari dalam keterangannya, Rabu (15/3). Hal itu ia sampaikan saat membuka diskusi daring bertemakan 'Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.

Dia menjelaskan efektivitas UU TPKS harus diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, UU TPKS saat ini masih belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Rerie menuturkan hal ini disebabkan minimnya pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS, serta fasilitas penanganan korban yang masih belum memadai. Oleh karena itu, dia mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS untuk ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunan agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.

Rerie juga menyayangkan sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang diselesaikan di luar pengadilan dengan jalan 'damai' dan malah merugikan korban. Karena itu, optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara harus disegerakan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi PHP Kementerian PPPA Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU No. 12/2022 tentang TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Ia menyebut hingga saat ini pemerintah tengah memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan akan tuntas pada Juni 2023.

Agus menambahkan pemerintah juga memahami pentingnya aturan pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang TPKS, terlebih dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan di saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik di Indonesia. Ia menuturkan hak pemulihan terhadap anak korban TPKS seharusnya tidak hanya diberikan saat kasus berlangsung, tapi juga setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

Dian berharap sejumlah pasal TPKS dan aturan turunannya kelak mampu memastikan hak penanganan, pemulihan serta hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual. Sebab dalam beberapa kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, pelaku yang merupakan tenaga pengajar tidak mendapat sanksi dan anak yang menjadi korban tidak mendapat hak pemulihannya.

Selain itu, sambungnya, proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak seringkali terhenti karena penyidik malah membebani keluarga korban untuk mencari bukti. Untuk itu, Dian mendorong aturan turunan TPKS nantinya dapat memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai korban kekerasan.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT