Petaka Bos Indosurya Lolos di Kasus Korupsi Kini Jadi Tersangka Lagi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 18:18 WIB
Bos Indosurya Henry Surya (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sempat bebas usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Namun, petaka kasus penipuan itu kembali menjerat Henry setelah ia ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika karyawan Indosurya di-PHK massal, hingga akhirnya setelah ditelusuri KSP Indosurya ini membuat nasabahnya merugi hingga triliunan rupiah.

Disebut ada dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito 5-7 persen pada tempo yang sama.

Kala itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," jelas Agus, Selasa (14/4/2020).

Henry Jadi Tersangka

Polisi pun melakukan penyelidikan kemudian menaikkan status kasus Indosurya ke penyidikan pada 4 Mei 2020. Saat itu bos KSP Indosurya Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka. Henry ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial SA.

Henry Dituntut

Henry Surya pun menjalani sidang. Ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," tambahnya.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.

Simak juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork