Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan cincin biru mewah miliknya merupakan pemberian kiai. KPK mengungkit potensi gratifikasi dalam pemberian terhadap seorang pejabat.
"Pemberian apa pun nilai ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Andhi Pramono dimintai klarifikasi oleh tim Direktorat LHKPN KPK pada Selasa (14/3). Setelah dimintai keterangan, Andhi pun menjelaskan asal-usul hartanya yang menuai sorotan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang Andhi menjelaskan soal cincin biru mewah yang dikenakan di jemari tangannya. Andhi mengatakan cincin itu merupakan pemberian kiainya.
"Cincin dari kiai saya," kata Andhi sambil menunjukkan cincinnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Andhi mengaku telah mengklarifikasi semua harta kekayaannya ke KPK. Termasuk soal peningkatan hartanya.
"Sudah semua saya sampaikan, jadi teman-teman nanti bisa tanyakan ke KPK," terang dia.
Harta Andhi menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dinilai tak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan soal transaksi mencurigakan Andhi yang salip menyalip nominalnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Simak Video 'Pengakuan Kepala Bea Cukai Makassar soal Harta Kekayaannya':