Linda Pujiastuti alias Anita bercerita awal mula mengenal mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dia mengaku menyimpan nomor Teddy di ponselnya dengan nama 'My Jenderal'.
Hal itu disampaikan Linda saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan dengan nama apa Linda memperkenalkan diri kepada Teddy saat pertama bertemu.
"Waktu pertama kali saudara terdakwa berkenalan dengan Teddy Minahasa 18 tahun yang lalu. Waktu itu terdakwa memperkenalkan diri kepada Teddy dengan nama apa?" tanya jaksa.
"Linda," jawabnya.
Jaksa kemudian bertanya apa nama kontak Teddy di handphone Linda. Linda kemudian mengaku kontak Teddy pertama kali disimpan dengan nama 'Teddy Minahasa'.
"Kenal 18 tahun dengan saudara Teddy dengan nama atau sebutan apa saudara terdakwa menyimpan kontak nama saudara Teddy di handphone saudara?" tanya jaksa.
"Waktu pertama kali, 'Teddy Minahasa'," jawab Linda.
Linda kemudian mengaku mengubah nama Teddy di HP-nya. Dia mengatakan nomor Teddy akhirnya diberi label 'My Jenderal' di-HP miliknya.
"Oke. Pada saat dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, di dalam handphone saudara, saudara simpan atas nama apa?" tanya jaksa.
"My Jenderal," ujar Linda.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video 'Ayah & Istri AKBP Dody Prawiranegara Hadir Sebagai Saksi Meringankan':
(haf/haf)