Geledah Rumah Bupati Langkat Nonaktif, KPK Sita Bukti Aliran Duit Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 15:02 WIB
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK menyita sejumlah bukti dari penggeledahan itu.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumut. Ada lima lokasi di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/3). Ali mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor PDAM yang berlokasi di Kabupaten Langkat.

Sejumlah bukti disita penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Salah satu yang disita ialah aliran uang diduga hasil korupsi Terbit.

"Dari kegiatan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.

Untuk diketahui, Terbit telah divonis 9 tahun penjara di kasus suap. Dia terbukti menerima uang Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut. KPK menduga Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':






(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork