Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui gegara Tipu Pengusaha Rp 1,3 M

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui gegara Tipu Pengusaha Rp 1,3 M

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 12:48 WIB
Akbar atau Ajudan Pribadi ditangkap terkait penipuan Rp 1,3 M
Akbar atau Ajudan Pribadi ditangkap terkait penipuan Rp 1,3 M (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Ajudan Pribadi pemilik akun @ajudan_pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ajudan Pribadi terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Kita kenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/3). Dia kini resmi ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditangkap, Ajudan Pribadi sudah dua kali dipanggil polisi. Namun Ajudan Pribadi mangkir dari panggilan polisi.

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (15/3/20230>

ADVERTISEMENT

Karena tidak menghadiri dua kali panggilan polisi, Ajudan Pribadi pun akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," katanya.

Lanjut Syahduddi, polisi kemudian memantau Akbar selama beberapa hari hingga akhirnya ditangkap saat naik mobil.

"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," terangnya.

Ajudan Pribadi dilaporkan pengusaha inisial AL (39). Modus operandi Ajudan Pribadi menipu dengan seolah-olah menjual mobil Mercy dan Land Cruiser.

Simak Video 'Penampakan Selebgram Ajudan Pribadi Berbaju Tahanan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads