Bareskrim Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka Kasus Indosurya

Bareskrim Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka Kasus Indosurya

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 12:52 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan nasabah Indosurya.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin kemarin setelah gelar perkara," ucapnya.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Bareskrim Buka Penyelidikan Lagi Kasus Indosurya

Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan baru terkait kasus penipuan hingga TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023).

"Penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU," katanya.

Simak juga 'Saat Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads