Seorang pria berinisial HA (21) yang merupakan tetangga korban memperkosa bocah perempuan berusia 5 tahun di Limo, Depok. Pelaku mencabuli korban dengan iming-iming diberikan uang Rp 2 Ribu.
Kanit PPA Polres Depok Iptu Indro WP menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/3/2033) pukul 09.30 WIB di Kemacamatan Limo, Depok. Mulanya pelaku menghampiri korban yang sedang bermain dengan temannya berinisial H untuk mengajak keduanya ke rumah pelaku.
"Pada saat main kucing, pelaku menghampiri korban dan H lalu menyuruh H pulang mengambil lato-lato. Lalu, H pulang mengambil lato-lato sedangkan korban tetap di rumah pelaku," kata Indro kepada detikcom, Rabu (15/3/2023).
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke kamar mandi dengan imbalan akan diberikan uang. Pelaku menggandeng korban ke kamar mandi untuk melakukan aksi bejatnya.
"Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban 'Ayo ikut saya ke kamar mandi, nanti saya kasih duit'. Lalu pelaku menggandeng korban masuk ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi," jelasnya.
Peristiwa bejat yang dilakukan pelaku kepada korban itu berlangsung selama 1 menit. Setelahnya, korban langsung pulang ke rumah usai diberikan uang sebesar Rp 2 ribu oleh pelaku.
Unit PPA berhasil mengamankan pelaku diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. "Pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.
Pelaku diduga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Simak juga 'Saat Sopir Bus di Makassar Perkosa Pelajar Berusia 15 Tahun':