Jadi Tersangka, Mantri Suntik Mati Kades Dijerat Pasal Pembunuhan

Jadi Tersangka, Mantri Suntik Mati Kades Dijerat Pasal Pembunuhan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 21:45 WIB
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan kepada mantri Suhendi yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir. Polisi menyebutkan Suhendi dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir.

"Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).

Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa," ujarnya.

Pihak keluarga juga mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi ke korban. Sementara berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik diisi obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.

ADVERTISEMENT

"Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan istri tersangka diduga selingkuh dengan korban. Kliennya menyuntik mati korban setelah tahu bahwa istrinya berduaan dengan Kades Salamunasir.

"Foto-foto intinya ada foto berdua, sedang jalan, sedang makan, di HP istrinya," kata Raden ke detikcom.

Dia juga mengatakan istri Suhendi memiliki handphone pemberian Kades Salamuansir. Handphone itu digunakan untuk mereka berdua saling komunikasi.

Namun tuduhan itu oleh keluarga korban dianggap tidak berdasar, apalagi sampai dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Pernyataan itu tidak ada bukti.

"Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?" kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama, ke detikcom terpisah.

(bri/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads