Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir, yang disuntik sidiadryl diphenhydramine hingga tewas membantah kabar bahwa Salamunasir telah berselingkuh dengan istri mantri Suhendi. Tuduhan itu dianggap tidak berdasar.
"Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?" kata kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Eki mengatakan seharusnya pihak Suhendi menunjukkan bukti valid. Eki juga mengatakan mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah, kalau isunya perselingkuhan tidak dibenarkan juga lantas dengan efek jera nyuntik klien kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.
Dia berharap kasus suntik hingga mati ini tak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan. Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," ujarnya.
Pernyataan bahwa ada dugaan perselingkuhan disampaikan kuasa hukum mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana. Dia mengatakan kliennya menyuntik korban hingga tewas setelah tahu istrinya berduaan dengan Kades Salamunasir.
"Foto-foto... intinya ada foto berdua, sedang jalan, sedang makan, di HP istrinya," kata Raden.
Dia juga mengatakan istri Suhendi memiliki handphone pemberian Kades Salamuansir. Handphone itu digunakan untuk berkomunikasi di antara mereka.
Simak juga Video: Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya