Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap eks Kepala Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan (Jaksel), Chaidir Taufik. Chaidir ditangkap di tempat praktiknya di Jakarta Timur.
"Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S, Selasa (14/3/2023).
Terpidana Chaidir Taufik ditangkap siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Chaidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB," ujar Setiawan.
Chaidir diketahui berstatus terpidana kasus korupsi. Selama buron, Chaidir terus berpindah-pindah lokasi.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," imbuhnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Chaidir Taufik. Chaidir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Chaidir adalah terpidana korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jaksel tahun 2010. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 755,2 juta.
Chaidir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(yld/jbr)