Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani memberikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta. Reda menyebut pemberian bantuan hukum dilakukan oleh pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Reda saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa Jl. Rasuna Said Kav. 22 Jakarta, Kamis (9/3/2023). Dalam kesempatan itu, hadir juga Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta.
Reda mengatakan bantuan hukum yang tertuang dalam kerja sama itu memberikan pendapat hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain. Hal itu, kata Reda, dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama ini akan diberlakukan selama dua tahun ke depan," ujar Reda.
Mantan Kejati Banten ini juga berharap kinerja yang baik dari bidang Datun ini terus dipertahankan. Tak hanya itu, kata Reda, pihaknya juga berharap kerja sama dengan BPJS, BUMN atau lembaga lainnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan bisa terus dilanjutkan.
"Hubungan prima antara Kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya," katanya.
(whn/isa)