Ketua Majelis Banding Ferdy Sambo Pernah Berurusan dengan KPK

Ketua Majelis Banding Ferdy Sambo Pernah Berurusan dengan KPK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 17:43 WIB
Singgih Budi Prakoso
Singgih Budi Prakoso (dok. MA)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menurunkan majelis hakim untuk mengadili banding Ferdy Sambo. Di mana Ferdy Sambo dihukum mati di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Siapa saja majelis hakim bandingnya?

Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/3/2023), perkara itu mengantongi nomor 53/PID/2023/PT DKI. Ferdy Sambo diadili oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto.

Berdasarkan catatan detikcom, nama Singgih pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013. Namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah USD 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing USD 18.300. Atas temuan itu, Singgih pernah diperiksa KPK pada September 2013.

KPK juga menyebut Singgih di dakwaan menerima sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing yaitu untuk Singgih Budi Prakoso selaku Ketua PN sebesar USD 15 ribu, Rina Pertiwi selaku Wakil Panitera PN sebesar USD 10 ribu dan 1 amplop berjumlah USD 55 ribu untuk majelis hakim," demikian bunyi dakwaan jaksa.


Di persidangan, Singgih membantah menerima suap.

"Alasan saya menunjuk Pak Budi (Setyabudi-red) sebagai ketua majelis hakim, karena bansos itu kasus yang menarik perhatian sehingga maksudnya supaya bisa ditangani dengan baik. Lagi pula waktu itu Pak Budi baru pindah dan belum ada perkara," ujar Singgih saat memberikan keterangan di ruang sidang I.

Begitu juga soal penanganan perkara, ia menyatakan tak pernah mempengaruhi perkara tersebut. "Itu kewenangan majelis hakim, saya tidak mempengaruhi selama sidang," katanya.

Dituduh menerima uang dari wakilnya yang juga ketua mejelis hakim Setyabudi, Singgih pun membantahnya.

"Saya tidak pernah menerima dari siapapun," tutur Singgih.

Namun nasib Singgih beruntung. Karirnya malah moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota.

"Dapat dibaca sebagai bentuk ketertutupan MA dalam melakukan reformasi peradilan. Sampai sejauh ini, MA tidak punya ukuran untuk melakukan promosi dan mutasi hakim," kata Direktur Riset Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan pola promosi kepada Singgih.

Berikut sebagian rekam jejak Singgih di PT Jakarta:

1. Menyunat hukuman jaksa Pinangkui Kumalasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
2. Menyunat hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
3. Menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Simak Video: Hotman Minta Doddy Tak Pede Bisa Bebas, Ungkit Hukuman Ajudan Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads