Singgih Budi Prakoso, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung lagi-lagi membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang atas pengurusan perkara dana bansos di PN Bandung.
Hal itu Singgih sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/3/2014).
Ia menyampaikan, dirinya menetapkan majelis hakim yang menangani perkara bansos tanpa pengaruh siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga soal penanganan perkara, ia menyatakan tak pernah mempengaruhi perkara tersebut. "Itu kewenangan majelis hakim, saya tidak mempengaruhi selama sidang," katanya.
Dituduh menerima uang dari wakilnya yang juga ketua mejelis hakim Setyabudi, Singgih pun membantahnya. "Saya tidak pernah menerima dari siapapun," tutur Singgih.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini