Mantan Ketua PN Bandung Keukeuh tak Ikut Campur Tangan Perkara Bansos

Mantan Ketua PN Bandung Keukeuh tak Ikut Campur Tangan Perkara Bansos

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 12:10 WIB
Hakim Setyabudi
Bandung -

Singgih Budi Prakoso, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung lagi-lagi membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang atas pengurusan perkara dana bansos di PN Bandung.

Hal itu Singgih sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/3/2014).

Ia menyampaikan, dirinya menetapkan majelis hakim yang menangani perkara bansos tanpa pengaruh siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan saya menunjuk Pak Budi (Setyabudi-red) sebagai ketua majelis hakim, karena bansos itu kasus yang menarik perhatian sehingga maksudnya supaya bisa ditangani dengan baik. Lagi pula waktu itu Pak Budi baru pindah dan belum ada perkara," ujar Singgih saat memberikan keterangan di ruang sidang I.

Begitu juga soal penanganan perkara, ia menyatakan tak pernah mempengaruhi perkara tersebut. "Itu kewenangan majelis hakim, saya tidak mempengaruhi selama sidang," katanya.

Dituduh menerima uang dari wakilnya yang juga ketua mejelis hakim Setyabudi, Singgih pun membantahnya. "Saya tidak pernah menerima dari siapapun," tutur Singgih.

(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads