Syahduddi, memastikan polisi sungguhan selalu dilengkapi dengan surat tugas. Dan akan menunjukkan surat tersebut sebelum melakukan penangkapan.
"Masyarakat harus menanyakan surat tugasnya dahulu, harus berdasarkan surat perintah tugas. Jadi ketika orang-orang yang mengaku sebagai polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas apapun jangan mau. Karena perintah membawa orang atau penangkapan harus melalui surat legalitas," imbaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap 6 polisi gadungan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku melakukan kejahatan dengan modus cash on delivery (COD) jual beli motor untuk mengelabui korban.
Syahduddi sebelumnya telah menjelaskan perampokan itu terjadi pada Kamis (2/3). Awalnya, korban FF (23) hendak membeli sepeda motor melalui media sosial Facebook.
"Setelah bertemu korban langsung mentransfer uang sebesar 10 juta melalui fasilitas m-banking. Sudah setelah dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang satu buah mobil yang diisi oleh enam orang pelaku yang mengaku sebagai polisi, kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," kata Syahduddi pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar hari ini.
(aud/aud)