Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap kasus dugaan perubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 segera diputus sebelum pemilihan Ketua MK yang baru. Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan pemilihan Ketua MK.
"Begini. Batas paling lambat kami adalah 20 Maret 2023," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2024).
Selain Palguna, MKMK beranggotakan Enny Nurbaningsih dan Soedjito. Enny mewakili hakim MK dan Soedjito sebagai akademisi dari UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami akan berusaha keras untuk dapat memutus sebelum tanggal itu dengan tetap memperhatikan prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian. Karena itu kami terus bekerja maraton hingga malam-malam. Nanti, sehari sebelum pengucapan, kami akan sampaikan pemberitahuan terbuka," ujar Palguna.
Nah, Palguna memastikan MKMK tidak terpengaruh oleh agenda MK berupa pemilihan Ketua MK. Pemilihan dijadwalkan Ketua MK akan digelar esok siang.
"Kami tidak mempertimbangkan itu. Itu urusan MK sendiri, kami tidak boleh terganggu oleh urusan itu," tegas Palguna.
Lihat juga Video 'Manahan Sitompul Sah Jadi Hakim MK':