MK Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Jelang Anwar Usman Lengser

MK Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Jelang Anwar Usman Lengser

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 09:24 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Anwar Usman saat sidang (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Hakim konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk mencari penggantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemilihan Ketua MK yang baru pada Rabu (15/3) esok. Sebagai persiapan, akan dilakukan gladi resik hari ini.

"Kita gladi resik siang," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Pemilihan dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan teknis dilakukan untuk mendukung kebutuhan pemilihan," ucap Fajar.

Sebagaimana diketahui, sejatinya Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

ADVERTISEMENT

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Berikut pertimbangan MK:

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.

Simak juga 'Saat MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads