Rektor Unud Tersangka Korupsi Klaim Tak Nikmati Dana SPI

Aryo Mahendro - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 12:35 WIB
Rektor Unud (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia menyatakan SPI dimungkinkan secara regulasi.

"Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi," kata Antara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 12 jam seperti dilansir detikBali, Selasa (14/3/2023).

Dia juga menyatakan besaran dana SPI tidak menentukan lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Unud. Antara menyatakan uang SPI yang dibayarkan oleh mahasiswa baru Unud masuk ke kas negara.

"Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staf kami. Semuanya mengalir ke kas negara," ungkap Antara.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud. Perbuatan Antara disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar dan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga '3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':






(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork